Panduan bagi guru sekolah yang ingin mengetahui cara cek SK tunjangan
profesi atau sering juga disebut Tunjangan Sertifikasi. Cara Berikut
yang akan saya pandu juga dapat untuk mengetahui SK tunjangan Fungsional
untuk GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap).
Cara Cek SK yang anda inginkan secara Online ini merupakan Link atau alamat terbaru untuk cek SK Tunjangan di 2013 :
1. Klik di alamat ini : 223.27.144.198:8000
2. Masukan NUPTK atau NIGB
3. Masukan pasword anda yaitu urut mulai dari TAHUN-BULAN-TANGGAL
Contoh adalah sebagai berikut
4. Klik pada tombol Login dan tunggu sampai keluar data anda. Pastikan anda benar menuliskan NUPTK dan Pasword anda tanpa spasi.
5. Setelah anda masuk maka anda akan melihat gambar seperti di bawah ini. Dari data seperti gambar anda dapat mengetahui sttus anda sudah SK atau belum.
Persyaratan Pencairan Tunjangan Profesi / Sertifikasi Di Bank
Persyaratan yang harus dibawa guru ke BankSelain mengisi formulir, guru juga diminta untuk membawa dokumen persyaratan
(Jika rekening sudah aktif dan guru sudah memegang buku rekening dimaksud, abaikan persyaratan tersebut)
Syarat Umum Pencairan Di Bank:
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Kartu NUPTK/NRG (jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat sesuai KTP
Syarat Khusus Pencairan Di Bank:
- Apabila terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawa fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013
- Apabila terjadi perbedaan nama antara KTP dengan SK dan nama di rekening, guru yang bersangkutan harus membawa surat keterangan dari kepala sekolah yang menerangkan perbedaan tersebut
Syarat Tambahan untuk Guru Mutasi :
- Dokumen pada persyaratan umum ditambah dengan :
- Copy Surat Keputusan mutasi bagi PNS
- Surat Keterangan mutasi dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah bagi guru bukan PNS
Keterangan tentang SK Tunjangan Profesi
Data yang ditampilkan pada halaman web ini (SK Tunjangan Profesi Online) tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan.Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.Sumber
|
Agung Budianto