Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi
persyaratan sesuai dengan Petunjuk Tekhnis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru 2013, yaitu antara tanggal 9 - 16 setiap triwulan (9 – 16 April
2013 untuk triwulan I, 9 – 16 Juli 2013 untuk triwulan II, 9 – 16
Oktober 2013 untuk triwulan III, dan 9 – 16 Desember 2013 untuk triwulan
IV). Namun sebelum tunjangan profesi guru tersebut dapat dicairkan,
Guru harus sudah mendapatkan SKTP untuk satu tahun berjalan telah
diterbitkan .
Cara Pengecekan SKTP apakah sudah cetak apa belum, caranya sebagai berikut:
1. Ketikkan alamat http://223.27.144.198:8000/ atau klik di sini. untuk Cek SKTP P2TK Dikdas. Anda akan masuk ke laman seperti gambar di bawah ini:
2. kemudian Login dengan menggunakan NUPTK Anda dengan menggunakan password seperti pada cek verifikasi data guru, yaitu tanggal lahir dengan format YYYYMMDD. Misalkan kelahiran anda adalah 28 Juni 1991, maka passwordnya adalah 19910628.
3. Jika Anda berhasil login, maka dapat diketahui apakah SKTP Anda sudah cetak atau belum seperti gambar di bawah ini.
4. Namun demikian data yang ditampilkan pada halaman blog ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SKTP cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan.
5. Jika SKTP anda sudah cetak, pencairan tunjangan sertifikasi tinggal menunggu waktu. Jadi berdo'alah semoga proses pencairan dana berjalan dengan lancar. dan bersyukurlah dengan rezeki yang akan diterima dengan tidak melupakan orang miskin disekitar anda yang berhak mendapatkan shadaqah jariyah anda.
|
Agung Budianto