Juni akan dibuka layanan pendaftaran/usul NUPTK baru secara online. Bagi
yang belum pernah mengusulkan atau sudah usul tapi belum terbit, situs baru
akan siap melayani.
Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI
(klik teks ini untuk menegenal situs) akan diterbitkan layanan khusus
Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya
berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah
pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru 2013 akan
dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru secara
online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak isian
Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen lain untuk
diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
|
Agung Budianto