Kementerian Pendayagunaan 
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat
 edaran yang meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam 
melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik, 
menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu domain @pnsmail.go.Id 
atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi
 masing-masing).go.Id. Diharapkan, pada 1 Januari 2014, seluruh 
instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah 
sebagai alat komunikasi kegiatan kedinasan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat
 Kabinet, Jumat (14/06), imbauan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar 
Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Hal itu terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi 
sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
Menurut Menteri PAN-RB, saat ini 
seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan 
komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun 
demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email 
non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam 
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. “Ini 
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi 
negara," sebut Menteri PAN-RB.
Karena itu, Kementerian PAN-RB 
memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan 
email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik 
kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, diingatkan 
kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib 
menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan 
elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud 
birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan 
instansi pemerintah.
Menurut Azwar, untuk menjangkau 
komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah
 menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain 
@pnsmail.go.Id. 
"Email ini tidak mengesampingkan 
pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan 
dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS 
tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai 
dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah 
nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat
 email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu, 
dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara 
informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui 
www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, 
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 
tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan 
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
| 
 | 
Agung Budianto







