Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang akrab disapa Pranata itu juga mengatakan, alasan lain SK tidak bisa cair disebabkan karena tidak bisa mencapai beban mengajar minimal sebesar 24 jam pelajaran per pekan. Dia menegaskan bahwa ketentuan bobot mengajar atau tatap muka ini tidak bisa diotak-atik karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan.
(Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Suryapranata mengatakan, puluhan SK
pencairan tunjangan profesi itu tidak bisa diterbitkan karena banyak
hal. "Diantaranya adalah guru yang bersangkutan sudah pensiun atau
meninggal dunia," katanya. Baca Selengkapnya Disini
|
Agung Budianto