Liputan6.com, Jakarta : Nama Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni tiba-tiba mencuat. Namun, bukan karena prestasinya, tapi karena kelakuan buruknya.
Briptu Rani telah divonis 21 hari dalam sidang kode etik polisi. Setelah hukuman itu, dia menghilang. Saat dia hilang, foto syurnya tiba-tiba mencuat.
"Rani sudah pernah terima 4 kali surat pelanggaran disiplin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).
Agus menuturkan kalau Rani sering tidak masuk dinas. "Alias bolos," tegasnya.
Diduga Briptu Rani menghilang setelah foto syur dirinya terpampang di dunia maya. Sebelumnya, Briptu Rani menghilang usai menjalani vonis hukuman khusus selama 21 hari dalam sidang kode etik kasus desersi, yang digelar di Mapolres Mojokerto pada 16 Januari lalu.
Pihak Propam Polres Mojokerto pun melakukan pencarian hingga di rumah Briptu Rani, Komplek Neglasari I, Jalan Negla Suci 26, Kel Pesanggrahan, Ujung, Bandung dan di daerah Bogor.
Namun, tim khusus dari Polres Mojokerto itu, tak berhasil menemukannya, hingga pada tanggal 15 Mei siang, dia datang ke Mabes Polri diantar keluarganya untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.
|
Agung Budianto