JAKARTA - Berita baik bagi PNS, 
TNI, Polri, dan pensiunan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan
 Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera  digelontorkan dana gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan 
finalisasi RPP pembayara gaji ke-13.
"Kalau RPP-nya sudah diteken presiden, selanjutnya terbit Peraturan 
Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah
 membayar pada seluruh kantor perbendaharaan negara baik pusat dan 
daerah," kata Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur 
Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin kepada media ini, Rabu
 (19/6).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, RPP Gaji ke-13 turun di akhir Juni. 
Untuk selanjutnya dibayarkan pada awal Juli. Pemberian gaji ke-13 yang 
dimulai sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu tujuannya 
membantu seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan menghadapi tahun 
ajaran baru bagi putra-putrinya. Besarannya satu bulan gaji pokok tanpa 
potongan.
"Karena ini sudah jadi kebiasaan tiap tahun dan dananya pun sudah 
ditransfer ke daerah, jadi tidak ada cerita bila pembayaran kepada 
aparaturnya terlambat," tegasnya.
Diakui Imanuddin, realisasi pembayaran gaji 13 tidak bisa serentak 
dilakukan di seluruh daerah. Hal ini terkait dengan mekanisme 
administrasi keuangan. Itu sebabnya, sejak sekarang setiap bendahara 
daerah sudah harus menyiapkan seluruh dokumen untuk pencairan gaji 13. 
Ini agar saat RPP dan PMK turun, dananya bisa secepatnya dicairkan.
"Jadi jangan ditahan-tahan dananya. Awal Juli dan paling lambat pertengahan Juli semuanya sudah harus dibayarkan," tandasnya.
| 
 | 





