Dalam rangka pelaksanaan Program Pendidikan Menengah Universal (PMU), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan ProgramBantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SMA dan SMK di seluruh Indonesia. Program BOS SMA dan SMK yang merupakan program utama (icon) PMU ini diharapkan mampu membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu terutama bagi siswa miskin.
BOS SMA dan SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian
dana langsung ke sekolah dimana besaran dana bantuan yang diterima sekolah
dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit
cost) bantuan. Dana BOS SMA dan SMK digunakan untuk membantu sekolah memenuhi
biaya operasional sekolah non personalia. Sebagai wujud keberpihakan terhadap
siswa miskin atas pengalokasian dana BOS SMA dan SMK tersebut, sekolah
diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa
miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan
ekstrakulikuler siswa.
Jumlah siswa yang dibebaskan atau mendapat keringanan biaya
pendidikan menjadi kebijakan (diskresi) sekolah dengan mempertimbangkan faktor
jumlah siswa miskin yang ada, dana yang diterima dan besarnya biaya sekolah.
Adapun Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Sekolah Menengah tahun 2013 bisa download disini.
|
Agung Budianto