Ketika kita tahu tetang apa artinya sebuah Tanggung jawab, pastinya kita bisa membedakan orang yang punya tanggung jawab dan tidak. baca ini cara mengetahui orang yang bertanggung jawab. Namun artikel kali ini, akan memberitahukan tentang Apa saja kewajiban guru profesional itu ? ini dia jawabanya.
Apa yang dilaksanakan guru dalam tugas keprofesionalannya telah
tercantum dengan jelas di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor
14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 20, seperti yang dikutip
berikut ini.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban;
1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan profesi pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
2. Meningkatkan dan mengembangkan kualitas akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
tegnologi, dan seni;
3. Bertindak objektif dan tidakdiskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam
pembelajaran.
4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
semoga informasi ini bermanfa'at. . .
|
Agung Budianto