Lazim kita ketahui zakat fitrah merupakan ibadah penutup dari seluruh rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan. Namun, zakat fitrah hendaknya tidak dipahami hanya sekadar sebagai rutinitas ibadah yang mengiringi puasa di bulan suci Ramadan. Akan tetapi, lebih dari itu zakat fitrah merupakan kewajiban yang diperuntukkan bagi terwujudnya kesempurnaan ibadah puasa Ramadan yang kita lakukan.
Tidak sempurna ibadah puasa Ramadan kita apabila tidak diiringi dengan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah merupakan sarana pembersih jiwa dan harta benda kita sebagaimana firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu menjadi ketenteraman jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. 9: 103)
Ayat di atas hendak menegaskan kepada kita kaum Muslim bahwa orang-orang yang diberi kecukupan materi memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi. Selain menunaikan ibadah ritual secara pribadi orang-orang yang diberi kelebihan harta benda juga harus menunaikan ibadah secara sosial berupa zakat fitrah. Hal ini dikarenakan di dalam harta benda dan penghasilan yang kita terima ada sebagian hak orang lain yang dititipkan. Perintah menunaikan zakat atas harta benda dan penghasilan yang kita peroleh dimaksudkan untuk mendidik kita kaum Muslim agar menjauhi sifat egois dan rakus demi mewujudkan semangat berbagi dengan orang lain.
Dalam susunan rukun Islam, zakat berada pada urutan ketiga setelah syahadat dan salat serta sebelum puasa dan menunaikan ibadah haji sebagai rukun terakhir. Dalam kitab suci Alquran kata zakat disebut sebanyak tiga puluh kali. Dua puluh tujuh di antaranya disebut bersama salat, seperti dalam firman Allah SWT berikut “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat mereka mendapatkan pahala di sisi Tuhan, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. 2: 277)
Ayat di atas menunjukkan dengan tegas betapa pentingnya posisi zakat fitrah selain ibadah salat. Di dalam Alquran perintah mendirikan salat sering digandengkan dengan perintah untuk mengeluarkan zakat.
Jika ibadah salat merupakan wujud dari bukti pengabdian dan kepatuhan kita kepada Allah SWT, maka zakat fitrah dimaksudkan sebagai pembersih jiwa dan harta benda kita. Secara sosial, zakat fitrah menjadi sarana komunikasi antara manusia dengan manusia lain dalam sebuah tatanan kehidupan sosial.
Zakat secara umum merupakan salah satu sumber pendanaaan utama kaum Muslim yang harus digalakkan baik dari segi pelaksanaan maupun pengelolaan. Dengan menggalakkan pelaksanaan dan pengelolaan zakat diharapkan cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terus diupayakan secara maksimal dan berkelanjutan. Jika zakat dapat dikelola secara profesional, maka bukan mustahil ia akan dapat menunjang pembangunan bangsa di berbagai sektor kehidupan.
Khusus tentang zakat fitrah yang lebih ditujukan pada upaya penyucian (fitrah) jiwa, maka pelaksanaannya harus diletakkan sebagai upaya penemuan esensi kemanusiaan yang suci. Sehingga di akhir Ramadan kita betul-betul menjadi manusia yang bertakwa sebagai indikator dari kefitrian kita. Dan secara sosial, zakat yang kita tunaikan menjadi investasi bagi pemberdayaan ekonomi umat.
Karena itu, apabila kita enggan mengeluarkan zakat fitrah berarti kita telah berlaku zalim, pertama, kepada diri kita sendiri karena menutup upaya untuk menemukan jati diri kita yang fitri, dan kedua, kepada saudara kita yang kurang mampu dengan menguasai atau memakan harta mereka. Harus diingat bahwa harta benda dan penghasilan yang selama ini berhasil kita peroleh merupakan sebuah bentuk cobaan dari Allah SWT kepada setiap hamba-Nya. Apakah kita mampu senantiasa mengucapkan rasa syukur atas semua pemberian Allah SWT tersebut dengan cara bersedia berbagi dengan orang lain atau justru bersikap sebaliknya?
Hatta Rajasa
Menko Perekonomian RI
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN)
Sumber : okezone.com
|
Agung Budianto