Syarat kenaikan pangkat PNS Guru golongan IVa ke
atas akan menuai protes para PNS Guru yang merasa tidak menguntungkan mereka,
karena dengan karya tulis ilmiah tentunya sangat merepotkan para guru PNS yang
rata-rata kelulusan mereka S1 menempuh jalur non karya tulis ilmiah. Buah
simalakama bagi kemendikbud, karena persyaratan ini terasa sangat berat bagi
mereka, alhasil sebagian PNS Guru yang memenuhi syarat kenaikan golongan IV a
ke atas akan terhenti sampai disitu. maka ada usulan untuk ditinjau ulang
kebijakan itu, dengan alasan tidak memberatkan Kebijakan
Kemendikbud ini sebenernya sudah baik untuk peningkatan mutu pendidik yang
menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa.
Mengapa mereka PNS Guru tersebut minta kebijakan,
karena membandingkan dengan Dosen yang memang punya kewajiban untuk membuat
Karya Tulis Ilmiah untuk kenaikan pangkatnya, padahal dari segi keilmuan antara
guru dan dosen adalah sama-sama pendidik.
Yang menjadi permasalahan dan mungkin sebagai
catatan ke depan selanjutnya, untuk perekrutan PNS Guru apakah sebaiknya
merekrut mereka yang lulus S1 kependidikan yang menempuh jalur Karya Tulis
Ilmiah atau Skripsi, atau semua lulusan S1 kependidikan non karya tulis
ilmiah, monggo pak menteri pendidikan untuk memikirkan persyaratan ini.
Tapi tidak menutup kemungkinan untuk merubah aturan
yang sudah diketahui umum ini untuk dirubah, apalagi di Indonesia serba mungkin
untuk merubah aturan yang sudah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi
mereka yang berkompeten, dan tidak usah pusing-pusing memikirkan kata orang
yang mengatakan pembuat aturan yang mencla-mencle, biarkan saja toh nanti akan
dilupakan. Dan ini juga salah satu budaya kita.
Aturan kedua yang harus berimbas dengan kebijakan
ini adalah perguruan tinggi, karena perguruan tinggi punya konsekuensi untuk
mencetak lulusan S1 dengan persyaratan karya tulis ilmiah adalah suatu
keharusan, dan jangan ada kebijakan mempermudah kelulusan misal dengan membuat
makalah pengganti karya tulis ilmiah.
Aturan ke tiga, apakah kemendikbud sudah menyiapkan
siapa-siapa penguji karya tulis ilmiah para PNS Guru ini? Tentunya adalah
kredibilitas penguji di lingkungan kemendikbud ini, jangan sampai para PNS guru
untuk pertanggungjawaban karya tulis ilmiahnya harus ke pusat, dalam hal ini
Jakarta. Perlu disiapkan mekanisme dan sistem yang baik, misalnya penguji para
PNS Guru adalah suatu lembaga penjamin kualitas guru. Soalnya nanti apabila
tidak tepat maka para PNS guru ini akan merepotkan KPK sebagai lembaga anti
korupsi di indonesia. Dan yang lebih parah lagi ditakutkan lembaga Penjamin
Mutu Guru menjadi bobrok karena ada praktek-praktek yang dimanfaatkan oleh oknum
untuk permudah proses kelulusan mereka.
Sebagai warga negara yang menginginkan kemajuan
untuk Indonesia, secara pribadi mendukung kebijakan kemendikbud yang
mengharuskan PNS Guru golongan IV untuk kenaikan pangkat dengan syarat Karya
Tulis Ilmiah.
|
Agung Budianto