;
SELAMAT DATANG DI BLOG "INBOXKITA"
Warning !

Thursday, July 4, 2013

Persyaratan Baru Kenaikan Tingkat/Pangkat Guru

DOWNLOAD

Thursday, July 4, 2013

Syarat Kenaikan Tingkat Guru
Syarat kenaikan pangkat PNS Guru golongan IVa ke atas akan menuai protes para PNS Guru yang merasa tidak menguntungkan mereka, karena dengan karya tulis ilmiah tentunya sangat merepotkan para guru PNS yang rata-rata kelulusan mereka S1 menempuh jalur non karya tulis ilmiah. Buah simalakama bagi kemendikbud, karena persyaratan ini terasa sangat berat bagi mereka, alhasil sebagian PNS Guru yang memenuhi syarat kenaikan golongan IV a ke atas akan terhenti sampai disitu. maka ada usulan untuk ditinjau ulang kebijakan itu, dengan alasan tidak  memberatkan Kebijakan Kemendikbud ini sebenernya sudah baik untuk peningkatan mutu pendidik yang menjadi ujung tombak pencerdasan bangsa.

Mengapa mereka PNS Guru tersebut minta kebijakan, karena membandingkan dengan Dosen yang memang punya kewajiban untuk membuat Karya Tulis Ilmiah untuk kenaikan pangkatnya, padahal dari segi keilmuan antara guru dan dosen adalah sama-sama pendidik.

Yang menjadi permasalahan dan mungkin sebagai catatan ke depan selanjutnya, untuk perekrutan PNS Guru apakah sebaiknya merekrut mereka yang lulus S1 kependidikan yang menempuh jalur Karya Tulis Ilmiah atau Skripsi,  atau semua lulusan S1 kependidikan non karya tulis ilmiah, monggo pak menteri pendidikan untuk memikirkan persyaratan ini.

Tapi tidak menutup kemungkinan untuk merubah aturan yang sudah diketahui umum ini untuk dirubah, apalagi di Indonesia serba mungkin untuk merubah aturan yang sudah ditetapkan untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang berkompeten, dan tidak usah pusing-pusing memikirkan kata orang yang mengatakan pembuat aturan yang mencla-mencle, biarkan saja toh nanti akan dilupakan. Dan ini juga salah satu budaya kita.

Aturan kedua yang harus berimbas dengan kebijakan ini adalah perguruan tinggi, karena perguruan tinggi punya konsekuensi untuk mencetak lulusan S1 dengan persyaratan karya tulis ilmiah adalah suatu keharusan, dan jangan ada kebijakan mempermudah kelulusan misal dengan membuat makalah pengganti karya tulis ilmiah.

Aturan ke tiga, apakah kemendikbud sudah menyiapkan siapa-siapa penguji karya tulis ilmiah para PNS Guru ini? Tentunya adalah kredibilitas penguji di lingkungan kemendikbud ini, jangan sampai para PNS guru untuk pertanggungjawaban karya tulis ilmiahnya harus ke pusat, dalam hal ini Jakarta. Perlu disiapkan mekanisme dan sistem yang baik, misalnya penguji para PNS Guru adalah suatu lembaga penjamin kualitas guru. Soalnya nanti apabila tidak tepat maka para PNS guru ini akan merepotkan KPK sebagai lembaga anti korupsi di indonesia. Dan yang lebih parah lagi ditakutkan lembaga Penjamin Mutu Guru menjadi bobrok karena ada praktek-praktek yang dimanfaatkan oleh oknum untuk permudah proses kelulusan mereka.
Sebagai warga negara yang menginginkan kemajuan untuk Indonesia, secara pribadi mendukung kebijakan kemendikbud yang mengharuskan PNS Guru golongan IV untuk kenaikan pangkat dengan syarat Karya Tulis Ilmiah.


ARTIKEL LAINNYA :
inboxkita's Profile on Ping.sg
SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT BAGI ANDA

Agung Budianto - 7:11 PM
INFORMASI TERBARU :

Pengumuman Resmi Hasil Tes Tulis SBMPTN 2013
METODE BARU : CARA MENYUSUN LAPORAN PTK YANG BAIK DAN BENAR New !
Klasemen PERSENGA NGANJUK DIVISI UTAMA LPIS 2013
DOWNLOAD FILM 5 CM (2012) FULL MOVIE DVDRip 580p 600MB New !
Iklan Terbaik Indonesia 2013 Di blog InboxKITA

DROWSSAP