Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menerbitkan surat
edaran yang meminta seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar dalam
melakukan urusan kedinasan dengan memanfaatkan media surat elektronik,
menggunakan alamat email resmi pemerintah, yaitu domain @pnsmail.go.Id
atau yang dimiliki masing-masing pemerintah dengan alamat (nama instansi
masing-masing).go.Id. Diharapkan, pada 1 Januari 2014, seluruh
instansi pemerintah telah menggunakan alamat email resmi pemerintah
sebagai alat komunikasi kegiatan kedinasan.
Seperti dikutip dari laman Sekretariat
Kabinet, Jumat (14/06), imbauan itu disampaikan Menteri PAN-RB Azwar
Abubakar melalui Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2013 tertanggal 27 Mei 2013. Hal itu terkait dengan upaya percepatan reformasi birokrasi
sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010.
Menurut Menteri PAN-RB, saat ini
seluruh instansi pemerintah telah memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi sebagai pendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi. Namun
demikian, masih banyak ditemukan pegawai/pejabat yang menggunakan email
non pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam
kegiatan kedinasan, termasuk yang dimiliki oleh pihak asing. “Ini
berisiko dan tidak aman dalam konteks kerahasiaan data dan informasi
negara," sebut Menteri PAN-RB.
Karena itu, Kementerian PAN-RB
memandang perlu diupayakan suatu langkah strategis dengan menyediakan
email resmi pemerintah sebagai alat komumikasi persuratan elektronik
kegiatan kedinasan yang diberikan bagi PNS di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran itu, diingatkan
kepada seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah bahwa wajib
menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan
elektronik dalam kegiatan kedinasan. Hal ini dimaksudkan, agar terwujud
birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkungan
instansi pemerintah.
Menurut Azwar, untuk menjangkau
komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan seluruh PNS, pemerintah
menetapkan pemanfaatan email nasional bagi seluruh PNS dengan domain
@pnsmail.go.Id.
"Email ini tidak mengesampingkan
pemanfaatan email resmi kementerian/lembaga/pemda yang sudah ada, dan
dimanfaatkan oleh PNS," kata Menteri PAN-RB semberi menyebutkan, PNS
tetap dapat memiliki email resmi pemerintah .go.id yang lain sesuai
dengan aturan, peran dan peruntukannya.
Format alamat email PNSMail adalah
nama.pns@pnsmail.go.id. "Setiap PNS hanya diijinkan memiliki satu alamat
email nasional pada PNSMail," tegas Menteri PAN-RB.
Disebutkan dalam Surat Edaran itu,
dukungna layanan dilakukan melalui admin@pnsmai.go.Id. Sementara
informasi dan pendaftaran alamat email di PNSMail dapat diakses melalui
www.pnsmail.go.Id.
Ditegaskan dalam Surat Edaran itu,
PNSMail dikelola sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik, khususnya dengan
memperhatikan aspek-aspek keamanan dari sisi penyelenggaraannya.
|
Agung Budianto