SIAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, Sulut, menjatuhkan sanksi tegas kepada enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sitaro. Para PNS tersebut diblokir gajinya karena sangat malas masuk kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKDD) Sitaro Drs Alfianus Marthin mengatakan, pihaknya sudah lama memantau dan memperingati perkembangan sejumlah PNS tersebut, sayangnya mereka tetap malas masuk kerja.
“Memang BKDD sudah memberi peringatan kepada enam PNS ini, namun mereka tidak berubah dan tetap malas masuk kantor. Kalau dihitung mereka sudah berbulan-bulan tak masuk kerja,” beber Marthin seperti dibeirtakan Manado Post (Grup JPNN) hari ini.
“Oleh sebab itu pemerintah mengambil kebijakan untuk menunda gaji mereka sejak Juni 2013. Dengan sanksi ini, mudah-mudah mereka bisa berubah,” tambahnya.
Ditegaskan Marthin, jika mereka tetap malas masuk kantor padahal sudah dikenai sanksi blokir gaji, maka bisa saja enam PNS ini dipecat.
“Ini sudah ada dalam aturan. Jika sanksi tetap tak diindahkan maka peluang pemecatan bisa terjadi,” ucapnya.
Katanya, mereka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 pasal 1 ayat 3 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ayat tersebut menjelaskan kalau pelanggaran disiplin menyangkut setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja,” jelasnya.
Ditambahkannya, kebijakan menjatuhkan sanksi diambil juga berdasar ketegasan dan ijin pimpinan. Sekretaris Daerah (Sekda) Heddy W Janis SH MH memberikan mandat kepada BKDD untuk memberikan sanksi kepada PNS terkait. “Saya sudah diperintahkan Sekda agar secepatnya memberikan sanksi kepada keenam PNS tersebut,” ujar Marthin.
Adapun keenam PNS tersebut berasal dari beberapa instansi berbeda, yakni tiga PNS dari Dinas Kesehatan, satu PNS dari Sekretariat Daerah (Setda) Sitaro, dan dua PNS dari Kantor Camat Tagulandang.
|
Agung Budianto