JAKARTA - Berita baik bagi PNS,
TNI, Polri, dan pensiunan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan
Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera digelontorkan dana gaji ke-13 pada awal Juli mendatang. Saat ini, pemerintah tengah melakukan
finalisasi RPP pembayara gaji ke-13.
"Kalau RPP-nya sudah diteken presiden, selanjutnya terbit Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) yang dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah
membayar pada seluruh kantor perbendaharaan negara baik pusat dan
daerah," kata Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Muhammad Imanuddin kepada media ini, Rabu
(19/6).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, RPP Gaji ke-13 turun di akhir Juni.
Untuk selanjutnya dibayarkan pada awal Juli. Pemberian gaji ke-13 yang
dimulai sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu tujuannya
membantu seluruh aparatur sipil negara dan pensiunan menghadapi tahun
ajaran baru bagi putra-putrinya. Besarannya satu bulan gaji pokok tanpa
potongan.
"Karena ini sudah jadi kebiasaan tiap tahun dan dananya pun sudah
ditransfer ke daerah, jadi tidak ada cerita bila pembayaran kepada
aparaturnya terlambat," tegasnya.
Diakui Imanuddin, realisasi pembayaran gaji 13 tidak bisa serentak
dilakukan di seluruh daerah. Hal ini terkait dengan mekanisme
administrasi keuangan. Itu sebabnya, sejak sekarang setiap bendahara
daerah sudah harus menyiapkan seluruh dokumen untuk pencairan gaji 13.
Ini agar saat RPP dan PMK turun, dananya bisa secepatnya dicairkan.
"Jadi jangan ditahan-tahan dananya. Awal Juli dan paling lambat pertengahan Juli semuanya sudah harus dibayarkan," tandasnya.
|